Bisnis  

1.049 Rekening Yang Berhubungan Bersama Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

BRI berkomitmen Sebagai melaporkan Di otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening. Foto/Dok

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berkomitmen Sebagai melaporkan Di otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai Bersama prosedur dan Syarat yang berlaku.

Adapun Ke periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi Yang Berhubungan Bersama judi online dan diikuti Bersama pemblokiran.

“Di rangka mendukung Pemerintah Di memerangi judi online Ke Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance Di sistem pembayaran Melewati berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi Di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).

Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi Sebagai aktif perangi judi online Ke Indonesia, diantaranya adalah Bersama menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Di Aturan maupun sistem Yang Berhubungan Bersama Anti Pencucian Uang dan Pra-Penanganan Pendanaan Kekerasan Politik (APU PPT) Sebagai melindungi BRI Di sasaran tindak pidana pencucian uang dan Kekerasan Politik, termasuk judi online Ke dalamnya.

Di Itu, BRI juga menerapkan sistem Sebagai Meninjau transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai Dibagian Di penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Di Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya dikenal Bersama Know Your Customer (KYC).

BRI juga secara proaktif melakukan web crawling Di berbagai website judi online Sebagai melakukan pendataan. Lalu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Sebagai bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan Sebagai dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan Sebelum Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.

Tak hanya itu, BRI juga aktif melakukan Pembelajaran dan literasi kepada nasabah dan Komunitas Sebagai tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank Sebagai kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya Untuk nasabah.

Hendy menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online Ke semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online Bersama melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Yang Berhubungan Bersama Bersama judi online.

“Adapun channel layanan Jaringan Banking BRI web (yang disebutkan Ke siaran pers tersebut) telah ditutup Sebelum 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas Yang Berhubungan Bersama,” jelasnya.

Karenanya, BRI berkomitmen Sebagai berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support Bersama industri, regulator dan stakeholder Sebagai melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.

“Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen Komunitas secara terintegrasi dan konsisten,” pungkas Hendy.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 1.049 Rekening Yang Berhubungan Bersama Judi Online Diblokir, BRI Proaktif