Bisnis  

2 BUMN Sakit Diusulkan Dapat PMN 2024, DJKN Kemenkeu Dicecar Lembaga Legis Latif

Lembaga Legis Latif mempertanyakan, perihal masuknya 2 BUMN sakit yang bakal Memperoleh penyertaan modal Bangsa (PMN) non tunai d?ri total 12 perusahaan pelat merah. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penyertaan modal Bangsa (PMN) non tunai Sebagai 12 perusahaan pelat merah. PMN non tunai itu berupa inbreng atau pengalihan Produk Internasional Milik Bangsa (BMN) Di pemerintah menjadi aset BUMN .

Hanya saja Di 12 BUMN tersebut sebagian masuk titip kelola Hingga PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), selaku anggota Holding BUMN Danareksa. Artinya, BUMN yang masuk titip kelola berstatus ‘sakit-sakitan’ alias tak sehat secara Usaha dan keuangan.

Usulan PMN non tunai BUMN ‘sakit’ pun Dilindungi Komisi XI Lembaga Legis Latif RI. Khususnya, PMN Untuk PT Sejahtera Eka Graha dan PT Varuna Tirta Prakasya.

Anggota Komisi XI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo meminta, Direktorat Jenderal Kekayaan Bangsa (DJKN) menjelaskan lebih jauh alasan dua perseroan itu diusulkan Menyambut PMN non tunai. Menurutnya, Varuna Tirta Prakasya merupakan salah satu BUMN yang mau ditutup pemegang saham.

“Kita harus melihat kesepakatan Hingga itu kalau rekonfirmasi, saya tahu 2022 ada yang sudah kita setujui, contohnya seperti PT Varuna Tirta. Tapi Kemakmuran Pada ini yang penting, kondisinya kan sudah masuk Hingga pemberitaan media Kalau PT Varuna ini mau ditutup,” ujar Andreas Pada Pertemuan dengar pendapat (RDP) Di DJKN, Selasa (2/7/2024).

Andreas menjelaskan, Ke 2022 Komisi XI telah memberi persetujuan PMN non tunai kepada Sejahtera Eka Graha dan Varuna Tirta Prakasya. Hanya saja, pelaksanaan penyertaan modal ini belum mengantongi legalitas berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Pada itu legislatif menyetujui PMN non tunai senilai Rp 582 miliar diberikan kepada Varuna Tirta Prakasya senilai Rp24,12 miliar dan Sejahtera Eka Graha sebesar Rp558,62 miliar.

“Dari Sebab Itu kita lihatnya cut off time persetujuan itu Di persetujuan tahun 2022 atau Kemakmuran Pada ini, ini penting nih Lantaran minta rekonfirmasi, ini tolong dijelaskan dulu mana yang masuk rekonfirmasi, artinya dulu sudah dibahas tahun 2022, tapi Lantaran PP-nya ini terlambat Supaya minta direkonformasi lagi,” paparnya.

“Nah kalau namanya rekonfirmasi, berarti kita melihat Kemakmuran Pada ini. Kalau tidak, berarti kita perlu jelas, Dirjen buka aja mana yang memang sudah dilaksanakan, mana yang belum, Lantaran ini menyangkut implikasi, masa kita mau menyetujui PMN yang mau ditutup gitu lho,” lanjut dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 BUMN Sakit Diusulkan Dapat PMN 2024, DJKN Kemenkeu Dicecar Lembaga Legis Latif