Pengunjung memilih buah Di salah satu supermarket Di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/6/2020). FOTO/dok.SINDOnews
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Aturan ini bertujuan Untuk memajaki Produk dan jasa yang masuk Untuk kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah Didalam kalangan Komunitas mampu. Sri Mulyani Memberi beberapa contoh bahan Konsumsi yang Akansegera dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan Konsumsi premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.
Berikut adalah tiga jenis Konsumsi yang Akansegera terkena PPN 12% berdasarkan Aturan terbaru yang diumumkan Didalam pemerintah:
1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)
Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, Akansegera dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama Untuk kalangan Komunitas Didalam penghasilan tinggi.
Aturan ini bertujuan Untuk mengenakan Pajak Lainnya atas konsumsi Produk mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi Didalam kelompok Komunitas Didalam daya beli yang lebih tinggi. Di Pada Yang Sama, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni Di Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan Untuk PPN Lantaran masih termasuk Untuk bahan kebutuhan pokok Komunitas.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
2. Buah Premium
Selain daging, buah-buahan premium juga masuk Untuk daftar Produk yang Akansegera dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal Untuk varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah Di umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan Didalam Metode khusus atau Perdagangan Masuk Negeri Untuk luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.
Buah-buahan premium ini sering menjadi pilihan Untuk Peristiwa khusus atau kalangan yang lebih mampu. Didalam penerapan tarif PPN 12%, pemerintah berharap bisa memajaki konsumsi Produk-Produk yang dikategorikan sebagai mewah tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Jenis Konsumsi yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025











