7 Terpidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK

Pihak tujuh terpidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (10/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Pihak tujuh terpidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Ke 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) . Hal tersebut diungkapkan politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan Lembaga Proses Hukum Di ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK,” kata Dedi Di ditemui Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

“Dan ini adalah para kuasa hukum yang Akansegera memperjuangkan PK-nya dan pelaporan Hingga Mabes Polri Dibagian Didalam upaya PK hukum kita,” sambungnya.

Ke kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso Menginformasikan, pihaknya Akansegera turut mencantumkan proses garasi Didalam ketujuh terpidana Ke 2019 Di memori PK.

“Justru ada proses garasi yang 2019 nanti Akansegera kami sampaikan semua itu Ke memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi,” ucapnya.

Jutek mengatakan bahwa terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

“Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon sempat mengajukan grasi Hingga Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke 24 Juni 2019.

Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung Mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

“Ada tujuh pelaku yang Di itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat Didalam mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” kata Sandi Ke Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 Terpidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK