Bisnis  

Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Inisiatif asuransi wajib Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Inisiatif asuransi wajib Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini Akansegera menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Inisiatif.” kata Ogi Ke Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Di ini aturan itu itu tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Inisiatif Asuransi Wajib sesuai Bersama kebutuhan.

Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Bersama kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Tempattinggal tinggal Di risiko bencana.

Untuk persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Inisiatif Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Inisiatif Asuransi Wajib tersebut Akansegera diatur Bersama PP Setelahnya Menyambut persetujuan Untuk Dewan Perwakilan Rakyat.” tegasnya.

Ogi menuturkan ,bahwa Untuk Aturantertulis P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Aturantertulis P2SK, diikuti Bersama penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Sebelum Aturantertulis P2SK diundangkan.

“Setelahnya PP diterbitkan, OJK Akansegera menyusun peraturan implementasi Di Inisiatif Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah