Bisnis  

Penerimaan Pajak Lainnya Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang

Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan Pajak Lainnya Untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Lainnya Untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal Untuk pemungutan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.

Lanjutnya Pajak Lainnya kripto mencapai Rp798,84 miliar, Pajak Lainnya Teknologi Baru Keuangan (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan Pajak Lainnya yang dipungut Di pihak lain atas transaksi pengadaan Barang Dagangan dan/atau jasa Lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak Lainnya SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Sambil Itu sampai Di Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN). Ke bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Untuk keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal Untuk Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Untuk keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Untuk penerimaan Pajak Lainnya kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai Di Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal Untuk Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan Pajak Lainnya kripto tersebut terdiri Untuk Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Ke exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Ke exchanger.

Sambil Itu Pajak Lainnya Teknologi Baru Keuangan (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Pajak Lainnya sebesar Rp2,19 triliun sampai Di Juni 2024. Penerimaan Untuk Pajak Lainnya Teknologi Baru Keuangan berasal Untuk Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak Lainnya Teknologi Baru Keuangan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Pajak Lainnya Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang