Karena Itu Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan

Kejagung menetapkan anggota Lembaga Legis Latif Di Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Lembaga Legis Latif Di Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009.

Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Individu Terduga Di Ujang Iskandar Sesudah Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Pidana.

“Lalu Di gelaran Perkara Pidana yang dilakukan Di penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).

Di penetapan Individu Terduga ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Itu Di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Menyusun dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.

“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Individu Terduga maka penyidik juga berketetapan Untuk melakukan penahanan Pada 20 hari Di Didepan yang Untuk Sambil Itu waktu dititipkan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.

Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Di Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Pada Ujang Iskandar tiba Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Di Vietnam, hari ini.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan