ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan

ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Kandidat Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) diminta bertindak adil Di semua peserta. Termasuk Di peserta Untuk kalangan Polri dan Kejaksaan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Didalam peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Di antaranya Untuk anggota Polri dan 11 berasal Untuk Kejaksaan.

“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Memberi keistimewaan Bagi kandidat yang berasal Untuk dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Untuk instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).

ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Meningkatkan transparansi Untuk seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Bisa Jadi terjadi jika kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di institusi asal mereka.

Diky menambahkan Walaupun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya Itu, Permasalahan krusial seperti banyaknya kandidat Untuk instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.

“Salah satu hal yang dapat dilakukan Didalam Pansel adalah Didalam secara proaktif berkomunikasi Didalam Dewan Pengawas Sebagai mencermati apakah kandidat Untuk internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.

Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Untuk Perdebatan. Misalnya, Peristiwa Pidana Hukum pemerasan Didalam Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pembantu Ri Agrikultur Syahrul Yasin Limpo dan Peristiwa Pidana Hukum pungutan liar (pungli) Didalam pegawai KPK yang Untuk diusut tuntas.

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Bagi Pansel dan Ri. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Sebagai mewujudkan gerakan Indonesia bersih Untuk Penyalahgunaan Jabatan. Gagasan pembentukan KPK diawali Didalam TAP Mprri No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Sebagai lebih progresif Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih Untuk Penyalahgunaan Jabatan, Kolusi, dan Nepotisme.

Karenanya, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Didalam adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Sebagai memimpin lembaga antirasuah ini.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan