Dekan FK Undip Diberhentikan Sambil Itu Untuk RSUP Kariadi Buntut Tindak Kejahatan dr. Aulia Risma

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan Sambil Itu Untuk posisinya sebagai Ahli Kepuasan spesialis onkologi Ke RSUP Dr. Kariadi. Foto Ilustrasi/Istimewa

SEMARANG – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan Sambil Itu Untuk posisinya sebagai Ahli Kepuasan spesialis onkologi Ke RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan Protes perundungan yang membuat seorang mahasiswi Langkah Belajar Ahli Kepuasan Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Pemberhentian Sambil Itu tersebut berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian Sambil Itu Kegiatan klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani Dari Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes Ke 28 Agustus 2024.

Untuk surat tersebut tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Langkah Anestesi Universitas Diponegoro Ke RS Kariadi dan berdasarkan dugaan Tindak Kejahatan perundungan Ke PPDS Langkah Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.”

“Bersama ini disampaikan bahwa Kegiatan klinis saudara Sambil Itu dihentikan Sebagai menghindari konflik kepentingan sampai Bersama proses penanganan Tindak Kejahatan tersebut selesai dilakukan,” lanjutnya.

Hal itu artinya penangguhan atau penghentian Sambil Itu praktik Ahli Kepuasan Yan Wisnu Ke RSUP dr. Kariadi merupakan buntut Untuk meninggalnya mahasiswi Langkah Belajar Ahli Kepuasan Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang masih Untuk proses investigasi.

Sempat Buka Suara Yang Terkait Bersama Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma

Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya Yang Terkait Bersama investigasi Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan Di dr. Aulia Risma Lestari (ARL) Di bertugas Ke RSUP Dr. Kariadi dan menjalani Langkah Belajar Ahli Kepuasan Spesialis (PPDS) Ke Undip.

Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta Idr. Ahli Kepuasan Aulia Risma sendiri telah meninggal dunia Ke 12 Agustus 2024, Bersama dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.

Untuk pernyataannya Ke Senin (2/9/2024) Ke Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen Sebagai membuka investigasi secara transparan.

“Kami Akansegera membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen Sebagai Memberi Pembatasan seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak Akansegera ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan Hingga mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.

Ahli Kepuasan Yan Wisnu menambahkan, jika terbukti ada pungutan liar Untuk bentuk pemalakan, maka Pembatasan berat Akansegera dikenakan kepada pelaku, Sebab tindakan tersebut merupakan Kartu Merah etik dan akademik yang serius.

“Kami siap Sebagai membuka semuanya. Kami berkomitmen Sebagai menegakkan integritas Untuk dunia Belajar,” ujarnya.

Untuk rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan Sambil Itu Langkah PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan Sambil Itu praktik klinis dr. Yan Wisnu Ke RSUP Dr. Kariadi Semarang Sebagai menghindari konflik kepentingan.

Ahli Kepuasan Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa Sebagai Merasakan Belajar, serta hak pasien Sebagai Memperoleh pelayanan Kesejaganan yang baik, tidak boleh terhenti Walaupun situasi ini Lagi berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen Sebagai melindungi para anak didik dan memastikan Belajar yang bersih dan bermartabat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dekan FK Undip Diberhentikan Sambil Itu Untuk RSUP Kariadi Buntut Tindak Kejahatan dr. Aulia Risma