Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia

Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Yang Terkait Bersama pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ada hal memberatkan dan meringankan SYL.

Adapun Permintaan itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Penyuapan SYL Disorot tamak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Untuk Menyediakan keterangan, terdakwa selaku Pejabat Tingginegara telah mencederai kepercayaan Komunitas Indonesia,” kata JPU Pada bacakan surat Permintaan.

“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Penyuapan, dan tindak pidana Penyuapan yang dilakukan terdakwa Bersama motif yang tamak,” sambungnya.

Di Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Permintaan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Ke Pada ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia