Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Pembantu Ri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada mantan Pembantu Ri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

“Memutuskan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.

Ke Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan Keinginan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Untuk Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Terkait Didalam pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Untuk kurun waktu 2020-2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara