Revisi Perundang-Undangan Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif Pada penegakan hukum. Foto: Ist

JAKARTA – Ketua Umum Advokasi Rakyat Bagi Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif Pada penegakan hukum.

“Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era Di mana kita transformasi atau bertransformasi,” ujar Bob Pada diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri Di Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).

Dia menyarankan Komunitas Bagi bisa melihat nilai-nilai Didalam perubahan Perundang-Undangan Polri Pada ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Didalam perubahan Perundang-Undangan Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu Bagi Menyediakan penguatan Pada tindakan petugas kepolisian Di melakukan pemeriksaan Di diri seseorang yang dicurigai Sebab ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan polisi memerlukan Kecepatanakses yang tidak memungkinkan Bagi terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif Sebab dikhawatirkan dapat Berpotensi Bagi melarikan diri Justru menghilangkan Barang Dagangan bukti.

Putusan MK ketiga No 4/PUU-XX/2022 yang Di pertimbangannya Yang Berhubungan Didalam wewenang Polri Bagi dapat menghentikan proses penyelidikan.

“Berangkat Didalam 3 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Menunjukkan bahwa Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disempurnakan. Didalam demikiam Hingga Didepan Polri Di menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum kuat Di Berjuang Didalam tantangan tugas yang muncul seiring Didalam perkembangan Ilmu Pengetahuan digital,” ungkapnya.

“Sekarang perubahan revisi Perundang-Undangan Polri ketiga. Maka Di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tambahnya.

Dia berharap seluruh anggota ARUN Merangsang Komunitas lebih bijak dan kritis Di menyikapi perubahan undang-undang. Di Di Itu juga bisa memahami urgensi dan tujuan Revisi Perundang-Undangan Polri Di konteks hukum dan transformasi Negeri.

“Persoalan revisi Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat dilepaskan Didalam konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa Situasi Pada ini Menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional,” ungkap Bob.

“Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi Lini Di dan Perlindungan telah menyisakan persoalan krusial yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan Didalam kemampuan Negeri Meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional Sesudah pemisahan TNI-Polri ditunjukkan Didalam adanya perbedaan Di menilai eskalasi ancaman,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Perundang-Undangan Polri Harus Dilihat Secara Objektif