Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP Sebagai Perpanjang Surat Izin Praktik


Jakarta

Kementerian Kesejajaran RI merelaksasi Aturan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) Praktisi Medis maupun tenaga Kesejajaran. Hal ini tertuang Di Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Di Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesejajaran.

Perlu dicatat, Tenteram ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu Sebagai tenaga medis memenuhi Syarat yang ditetapkan.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan pemerintah ingin Menyediakan keringanan Bagi tenaga Kesejajaran dan tenaga medis, seiring Didalam proses transisi penerbitan SIP Di ini menggunakan sistem informasi. Beberapa penyesuaian disebutnya berdampak Di terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.


“SE ini Sebagai Mendorong agar tenaga Kesejajaran dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Lantaran, Di masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami Menerbitkan diskresi,” katanya, dikutip Di Ditengah, Kamis (27/5/2024).

Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP Di penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan Melewati Dinas Kesejajaran kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, Di tenaga Kesejajaran dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP Akansegera tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Sesudah itu, Dinas Kesejajaran Akansegera Menerbitkan SIP,” tutur Yuli.

Dirinya mengingatkan Bagi tenaga Kesejajaran maupun tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP hingga akhir 2024, terpaksa surat tanda registrasi (STR) mereka dinonaktifkan Sambil.

“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi Tenteram SKP kepada tenaga medis dan tenaga Kesejajaran, juga disampaikan Hingga seluruh kolegium Di Indonesia. Bagi mereka yang masih belum memenuhi Syarat Yang Terkait Didalam dan Merasakan kendala, disarankan Sebagai menghubungi kolegium masing-masing.

“Lantaran bulan Desember kurang Di 6 bulan lagi, Karena Itu segera saja Sebagai melakukan pengumpulan atau berkoordinasi Didalam kolegium masing-masing,” beber dia.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP Sebagai Perpanjang Surat Izin Praktik