Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik Bersama fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE Bersama penambahan fitur face recognition.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Untuk penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.

“Yang Terkait Bersama Bersama ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Merah pengemudinya,” ujar Slamet dikutip Bersama siaran resmi, Kamis (13/6).

Lewat deteksi wajah yang ada Hingga Alat ETLE, polisi Akansegera mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi Bersama data yang dimiliki.

Data itu Lalu disimpan sebagai Pada Bersama Traffic Attitude Record (TAR) yang Memberi catatan Yang Terkait Bersama perilaku pengemudi berlalu lintas.

Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda Pada Seleksi dan kompetensi pengemudi.

Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu Merah lalu lintas dan kecelakaan, Bersama tujuan menciptakan efek jera dan Meningkatkan kesadaran Sebagai patuh dan tertib berlalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Bersama pemberian Nilai, Hingga mana Kartu Merah ringan diberikan Nilai 1, Lagi 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Nilai 5, Lagi 10, dan berat 12,” tegas dia.

Nilai-Nilai tersebut, kata Slamet Akansegera diakumulasikan. Apabila sudah mencapai Nilai 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Lalu apabila sudah mencapai Nilai 18 Bersama Pembatasan, penyidik lalu lintas bisa mengajukan Hingga Lembaga Proses Hukum Sebagai dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup

“Atau dicabut Bersama rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi