loading…
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
“Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Peristiwa Pidana: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara Tahun 2024. Peristiwa: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon),” demikian dikutip Di laman MK .
Diketahui, Peristiwa Pidana ini diajukan Di 12 Pemohon. Mereka adalah Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.
Baca Juga: Denny Indrayana Akui Kirim Surat Di Sekolah Di Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Belajar Gibran
Peristiwa Pidana ini diajukan Ke 10 September 2026. Persidangan pertama digelar Ke 21 September 2026 Di agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Sidang Berikutnya digelar Ke 23 September 2026 Di agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Yang Berhubungan Di, dan Keterangan Penyelenggara Pencoblosan Suara).
Setelahnya Pembuktian Pemohon yang Akansegera dilakukan Ke hari ini, agenda sidang Berikutnya adalah Pembuktian Termohon, Pihak Yang Berhubungan Di, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Yang Berhubungan Di, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan). Sidang ini Akansegera digelar Ke Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Belajar Gibran











