Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pejabat Tingginegara Keadaan Budi Gunadi Sadikin Yang Berhubungan Bersama mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso Di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 itu mengabulkan gugatan Ahli Kepuasan yang juga menjadi Ketua Ikatan Ahli Kepuasan Anak Indonesia (IDAI) tersebut.
dr Piprim menyebutkan keputusan tersebut menegaskan mutasi yang terjadi tidak dapat dipertahankan secara hukum.
“Mahkamah Agung membatalkan putusan Sebelumnya Itu, Mengungkapkan batal keputusan Pejabat Tingginegara Keadaan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan Penyembuhan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula Ke RSCM,” kata dr Piprim lewat akun media sosialnya, dikutip detikcom, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Piprim mengatakan putusan MA harus dilaksanakan secara nyata, menyeluruh, dan konsekuen. Ini termasuk Penyembuhan Di seluruh akibat yang ditimbulkan Di mutasi tersebut.
Ia berharap hasil keputusan tersebut bisa dipatuhi dan dilaksanakan.
dr Piprim menyebut dirinya dimutasi Sesudah pihaknya melakukan Penilaian Di sejumlah Aturan Kementerian Keadaan. Selain dr Piprim yang merupakan konsultan jantung anak, IDAI mencatat sejumlah nama lain yang turut dimutasi, yakni dr Hikari Ambara Sjakti (hematologi-onkologi), dr Fitri Hartanto (tumbuh kembang), serta dr Risky Adriansyah (jantung anak).
Ia menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang atau ‘abuse of power’ imbas perbedaan pandangan soal kolegium.
“Kami memandang bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power Untuk menekan sikap kritis organisasi profesi,” ungkap dr Piprim.
“Saya dimutasi secara paksa Di RSCM Ke Puskesmas Fatmawati, dan saya memilih melawan Lewat jalur hukum,” tandasnya.
(avk/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kasasi Dikabulkan MA, dr Piprim Minta Dikembalikan Ke RSCM











