Komisi Pemilihan Umum Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Komisi Pemilihan Umum yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Terkait Bersama batas usia kepala Daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua DPP Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Said Abdullah, merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA) . Hal ini Yang Terkait Bersama batas usia Kandidat kepala Daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.

Said tak persoalkan langkah Komisi Pemilihan Umum tersebut. Baginya, aturan Komisi Pemilihan Umum Memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Terkait Bersama syarat batas usia kepala Daerah Berencana menimbulkan masalah batu

“Yang terpenting keputusan Komisi Pemilihan Umum ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Mutakhir, kalau itu dasar hukumnya Bersama MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Pada ditemui Di Kompleks Dewan Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Sebagai warga Negeri, kata Said, harus menaati keputusan Walaupun berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Setelahnya Itu perkataan lama dan perkataan Mutakhir,” tutur Said.

“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Berencana terganggu,” tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemilihan Kepal Adaerah 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.

Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Di Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Untuk Pasal 164A Undang-Undang Pemilihan Kepal Adaerah.

“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Untuk Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Di tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini