Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengelolaan kegiatan usaha Produk Internasional emas sebanyak 109 Ton Di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengelolaan kegiatan usaha Produk Internasional emas sebanyak 109 Ton Di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Justru, Kejagung Mutakhir-Mutakhir ini menyita emas batangan sebanyak 7,7 Kg.

“Skuat Penyidik Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan Di aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar Di keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, penyitaan Produk Internasional bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan Sebagai kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para Individu Terduga yang diduga hasil kejahatan mereka.

“Para Individu Terduga yang telah ditetapkan Di Perkara Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Individu Terduga TK, Individu Terduga HN, Individu Terduga DM, Individu Terduga AHA, Individu Terduga MA, dan Individu Terduga ID,” katanya.

Penyitaan Produk Internasional bukti tersebut dilakukan Dari Kejagung Di Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan Ke Di daftar Produk Internasional bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan