Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Perawatan dan Minuman, Wakil Rakyat Berang


Jakarta

Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Perawatan dan Minuman (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Hingga sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Keadaan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Di metode omnibus law.

“Agar pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Untuk Diskusi kerja Komisi IX Wakil Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).

Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Untuk Aturantertulis No 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, juga sudah diatur Yang Terkait Di ketersediaan Pharma, alat Keadaan, perbekalan Keadaan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Perawatan, Perawatan bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.


Begitu pula Di kajian peraturan pengawasan Perawatan dan Minuman. Untuk Aturantertulis yang sama, sudah diatur upaya Keadaan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil hal yang berkaitan Di proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Untuk DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Hingga Aturantertulis Nomor 6 Ciptaker.

“Secara komprehensif diatur Hingga sana, termasuk perizinan sektor Perawatan dan Minuman serta Syarat mengenai masa dan Pembatasan,” terang Menkes.

Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Dari 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Perawatan dan Minuman sebagai lembaga non kementerian Lewat regulasi peraturan Pemimpin Negara. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Untuk perlindungan Komunitas Yang Terkait Di Perawatan dan Minuman.

Diskusi berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI yang melayangkan Keluhan Masyarakat kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Memberi penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.

Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Terkait Di substansi antar Kementerian Keadaan RI dan Wakil Rakyat.

“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Wakil Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Untuk Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).

“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.

Anggota Komisi IX Wakil Rakyat lain, Saleh Daulay juga Memberi tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Untuk DIM memang bersinggungan Di regulasi eksis lain.

Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Untuk fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Untuk Diskusi Sebelumnya Kemenkes RI belum Memberi DIM lengkap, Sambil Ke kesempatan Diskusi kedua Hingga Selasa (2/7) lebih Untuk 100 DIM dihapus.

“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Perawatan dan Minuman, Wakil Rakyat Berang