Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri

Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Berkata harapannya agar Peristiwa Pidana client-nya segara disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group

MEDAN – Seorang wanita pengusaha Ke Medan, Sukfen, mengharapkan Peristiwa Pidana hukum yang Untuk dihadapinya Menyambut perhatian Untuk Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, Lantaran Peristiwa Pidana yang ia hadapi telah bergulir Sebelum 2021. Tetapi, hingga kini belum Menunjukkan kemajuan yang berarti.

Peristiwa Pidana yang Di ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Ke Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Untuk jabatan Ke perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Ke rekening pribadi tanpa persetujuan Untuk dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.

Dampaknya, Sukfen yang bergerak Ke bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Idr dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Bersama perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.

Ke sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Bersama Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya Itu, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Individu Terduga kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Bersama prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.

Sambil Itu, Merespons perkembangan Peristiwa Pidana ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Berkata bahwa pihaknya Berencana menghormati proses hukum yang Untuk berjalan. “Prosesnya kan sudah Ke Lembaga Proses Hukum ya, Bersama Sebab Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.

Peristiwa Pidana yang telah bergulir Sebelum 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Sesudah Itu dialihkan Ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Melewati mekanisme yang seharusnya.

Sambil Itu, pihak terlapor, AC dan EV, Melewati kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Individu Terduga Di mereka tidak sah. Mereka juga belum Memberi tanggapan Di Redaksi iNews Media Group menghubungi Melewati pesan Whatsapp maupun telepon.

Peristiwa Pidana ini menjadi sorotan publik Lantaran melibatkan perusahaan yang bernaung Ke bawah asuransi ternama. Bersama berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Bersama SP-3 dan ada perhatian khusus Untuk Mabes Polri Untuk memastikan Peristiwa Pidana ini ditangani Bersama adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Peristiwa Pidana ini bukan hanya tentang kerugian Keuangan, tetapi juga tentang penegakan hukum.

“Kalau Peristiwa Pidana ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Peristiwa Pidana ini. Padahal penanganan Peristiwa Pidana ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri