Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Dugaan Pelaku Hingga 2016

pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Untuk Langkah Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV

JAKARTA – Pihak keluarga mengaku tidak pernah Menyaksikan surat penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Pembaruan 2016. Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.

“Kalau penetapan tersangkanya Bersama 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Dari kepolisian,” kata Insank Untuk Langkah Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (2/7/2024).

Pihaknya tidak Berencana Memutuskan langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Menyaksikan surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Hingga 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Sebab kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.

Justru Insank mengklaim bahwa penetapan Dugaan Pelaku Di kliennya tidak sesuai Bersama prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Alternatif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Dugaan Pelaku Hingga 2016