Bisnis  

Islamic Coin Peroleh Pemberian Kepatuhan Syariah Untuk MUI dan Dewan Fatwa Kenya

Kurs Mata Uang kripto Islamic Coin memperoleh pengakuan Untuk Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Fatwa Kenya. FOTO/Ist

JAKARTA – Islamic Coin (ISLM), Kurs Mata Uang kripto (Aset Kripto) berbasis prinsip syariah yang diluncurkan tahun lalu, Mutakhir-Mutakhir ini Memperoleh pengakuan Untuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya. Pengakuan ini penting Untuk melegitimasi status Islamic Coin sebagaimata uang kripto yang mengedepankan etika sesuai Bersama prinsip-prinsip syariah dan keuangan Islam.

“Pemberian fatwa Untuk Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting Untuk Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Pemberian ini menegaskan dedikasi Islamic Coin Pada kepatuhan syariah, Memperbaiki kredibilitasnya Untuk komunitas muslim Internasional,” ungkap Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI) Isybel Harto Untuk keterangannya, Rabu (3/7/2024).

MUI sebagai otoritas Islam tertinggi Hingga Indonesia, memperluas fatwa yang sudah ada -yang sudah dimiliki Bersama koin syariah- Untuk digunakan Hingga Indonesia, membuka pintu Hingga pasar Asia Tenggara. Pertumbuhan Muslim Hingga Indonesia melebihi 240 juta jiwa, menjadikannya pasar yang besar Untuk produk keuangan yang sesuai Bersama Syariah. “Bersama Di 87% Untuk 275 juta penduduknya mengidentifikasi diri mereka sebagai muslim, ada permintaan yang cukup besar Hingga Bangsa ini Untuk produk keuangan yang sesuai Bersama prinsip-prinsip Islam,” tuturnya.

Isybel menilai, pengesahan ini meyakinkan Kelompok Indonesia bahwa produk keuangan Islamic Coin mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir). Validasi ini menurutnya sangat penting Untuk membangun kepercayaan dan memperluas basis Pemakai Hingga Indonesia.

Sambil Itu, pengakuan Untuk Dewan Fatwa Kenya, yang memperluas fatwa Islamic Coin yang sudah ada Hingga Area tersebut, menandakan kesiapan perusahaan Untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai Bersama prinsip-prinsip Islam. Kenya adalah pusat perdagangan, keuangan, dan Keahlian penting Hingga Afrika Timur. Area ini pun Merasakan Kemajuan yang cepat dan adopsi Keahlian yang Meresahkan.

Kenya, yang dikenal Bersama sektor teknologinya yang berkembang dan disebut sebagai “Silicon Savannah”, adalah salah satu Bangsa Bersama Kemajuan ekonomi tercepat Hingga Afrika. Pengesahan fatwa Untuk Dewan Fatwa Kenya, tegas dia, memposisikan Islamic Coin Untuk memasuki pasar yang dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang sesuai Bersama Syariah yang selaras Bersama nilai-nilai etika lokal.

Islamic Coin Sebelumnya Itu berpartisipasi Untuk Kegiatan ETHSafari 2023 Hingga Kenya, yang memungkinkan proyek ini Untuk terlibat Bersama komunitas It Rantai Blok lokal dan memamerkan produk keuangan yang sesuai Bersama Syariah. “Pengesahan fatwa terbaru menetapkan panggung Untuk kehadiran yang lebih signifikan Hingga Area tersebut,” ujarnya.

Isybel menambahkan, Islamic Coin bertujuan Untuk memupuk bakat lokal dan mendukung proyek-proyek yang menjanjikan Hingga Afrika Timur. Proyek ini juga telah menjanjikan USD40 juta Untuk bentuk hibah ekosistem dan Kemungkinan inkubasi Hingga Area tersebut Melewati HAQQ Labs, Bersama Wacana Untuk menjadi tuan Rumah Kegiatan-Kegiatan Tantangan seperti hackathon Hingga masa Di. Islamic Coin, tegas dia, siap berkontribusi Di Kemajuan Keahlian dan ekonomi Hingga kawasan ini, dan memastikan solusi keuangannya selaras Bersama nilai-nilai dan kebutuhan lokal.

Isybel menambahkan, Bersama menyelaraskan produk keuangannya Bersama prinsip-prinsip Islam, Islamic Coin siap Untuk membuat dampak yang signifikan Hingga pasar Indonesia dan Afrika Timur. “Seiring Bersama penguatan kehadirannya Hingga Area-Area ini, proyek ini terus memimpin Untuk penggabungan Keahlian It Rantai Blok Bersama keuangan Islam, menciptakan nilai Untuk Kelompok Hingga seluruh dunia,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Islamic Coin Peroleh Pemberian Kepatuhan Syariah Untuk MUI dan Dewan Fatwa Kenya