Bisnis  

Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya

Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (Aturantertulis) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Foto/Dok

JAKARTA – Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-undang (Aturantertulis) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Diketahui, Aturantertulis tersebut diteken per tanggal 2 Juli 2024, kemarin.

Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Lalu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Kebugaran khusus yang terjadi Ke ibu atau anak yang dibuktikan Didalam surat keterangan Praktisi Medis.

Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud Ke ayat (3) huruf a wajib diberikan Dari pemberi kerja,” tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip Ke Rabu (3/7/2024).

Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan atau komplikasi.

Sambil Itu diatur Di Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan Merasakan masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat Di satu setengah bulan sesuai Didalam surat keterangan Praktisi Medis, Praktisi Medis kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Lalu Di Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Di pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan Hingga bidang ketenagakerjaan.

Diatur pula Hingga Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang Lagi cuti melahirkan berhak Memperoleh upah secara penuh Bagi cuti melahirkan Di 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, Hingga bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya