Soroti Perkara Pidana Hukum Kematian Bocah 13 Tahun Ke Padang, Partai Perindo: Kasusnya Harus Tuntas!

Partai Perindo menyoroti Perkara Pidana Hukum kematian seorang bocah 13 tahun, AM Ke bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Perkara Pidana Hukum kematian seorang bocah 13 tahun, AM Ke bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat masih Karena Itu perhatian publik. Polda Sumbar Malahan menegaskan penyelidikan Perkara Pidana Hukum tewasnya AM masih terus berlanjut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Perindo Dibagian Eksternal Virdian Aurellio turut menyoroti Perkara Pidana Hukum kematin AM dan Mendorong institusi Polri Sebagai mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum tersebut. Virdian menjelaskan kepolisian harus melek Di Komentar publik dan menyelesaikan Perkara Pidana Hukum ini.

“Kepolisian harus peka Di Komentar publik itu. Karena Itu sembari kasusnya harus dijalankan secara tuntas, satu sisi secara institusi Polri harus berbenah secara total,” ungkap Virdian Di dihubungi, Rabu (3/7/2024).

Virdian mengatakan Perkara Pidana Hukum ini bukan yang pertama bahwa ada rekayasa-rekayasa yang melibatkan anggota polri. Sebagai itu, penyelidikan yang tuntas dan terus berlanjut masih harus digencarkan institusi Polri.

Virdian menegaskan Partai Perindo pun Mendorong Polri Sebagai menindak hal ini Di tegas. Ia mengatakan Partai Perindo selalu menjadi Dibagian yang Berencana Mendorong reformasi Polri atas Perkara Pidana Hukum ini dilakukan secara tuntas dan cepat

“Partai Perindo itu berdiri bersama publik dan kami tentu saja punya visi besar kalau kami duduk Ke Legislatif yang bersangkutan Di hal ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soroti Perkara Pidana Hukum Kematian Bocah 13 Tahun Ke Padang, Partai Perindo: Kasusnya Harus Tuntas!