Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen

loading…

DKPP Menginformasikan janji Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Pewarna yang siap menikahi dan Akansegera Menyediakan apartemen. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Menginformasikan janji Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Hasyim Asy’ari kepada anggota PPLN Den Haag, Pewarna yang siap menikahi dan Akansegera Menyediakan apartemen. Justru, Hasyim bersedia membayar Rp4 miliar apabila janji tersebut tak dipenuhi.

Di fakta persidangan yang dibacakan Dari Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali Berusaha menggoda Pewarna agar mau berhubungan badan dengannya Didalam dalih nantinya Akansegera dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga Ke puncaknya Ke bulan Januari 2024.

Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya Didalam dibubuhkan meterai Rp10.000.

“Yang Ke intinya Berkata bahwa Teradu Akansegera Menunjukkan komitmen serius Untuk menikahi Pengadu, termasuk Berkata Untuk menjadi ”imam” Untuk Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Di isi surat perjanjian yang dibuat Ke 2 Januari tersebut, Hasyim disebut Akansegera mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 Untuk Ke balik nama menjadi milik Pengadu. Di Itu, Di surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak Akansegera menikah Didalam perempuan lain.

Ke akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi Nilai-Nilai yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur Di 4 tahun.

“Faktanya Teradu keberatan Didalam hal tersebut, Lantaran Didalam segi penghasilan Teradu tidak Akansegera cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah Didalam cara menyicil,” jelasnya.

Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat Dari Hasyim dan Pengadu:

1) Teradu Akansegera mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai Ke bulan Mei 2024 dan Pengadu harus Menyediakan akses masuk Ke apartemen tersebut kepada Teradu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen