Serikat Buruh Banten Tolak Langkah Tapera

Serikat buruh Hingga Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Istimewa

JAKARTA – Serikat buruh Hingga Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Penolakan itu dibahas mereka Di Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Kerja Sama Tripartit Lokasi (LKS Tripda) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hingga Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat menuturkan, penolakan Undang-Undang P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil Di FGD yang disepakati Dari perwakilan Gadget organisasi buruh se-Provinsi Banten. Dedi juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI Provinsi Banten ini mengatakan, hasil pembahasan FGD ini Berencana menjadi rekomendasi Sebagai para stakeholder.

“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani Dari seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada Lembaga Legis Latif RI, Kepala Negara, Pembantu Kepala Negara Keuangan, Pembantu Kepala Negara PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” ujarnya.

FGD juga digelar Sebagai menyusun langkah-langkah Sebelumnya PP turunan Di Undang-Undang P2SK terbit, serta membuat kajian Yang Berhubungan Didalam dampaknya Untuk pekerja peserta Langkah JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesudah kita kaji bersama Melewati FGD kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, Lantaran undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta Langkah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.

Dia mengungkapkan, terbitnya PP Tapera Merasakan sorotan penting Di berbagai organisasi buruh Hingga Banten. Dia membeberkan, buruh menganggap Tapera sebagai Langkah paksaan yang merugikan para buruh.

“Karena Itu saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh Gadget serikat buruh se-Banten Berencana melakukan Aksi Penolakan besar penolakan dan membatalkan Undang-Undang P2SK dan Tapera,” tegasnya.

Di Pada Yang Sama, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan, pihaknya menolak Undang-Undang P2SK terutama Di Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Undang-Undang P2SK ini memang ditolak Lantaran Bab JHT ini nantinya Didalam ada Undang-Undang P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, Sambil Itu Situasi ketenagakerjaan Hingga Indonesia ini belum ideal,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Buruh Banten Tolak Langkah Tapera