Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Untuk Ketua Lembaga Negara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) memutuskan Menyediakan Hukuman Politik pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) memutuskan Menyediakan Hukuman Politik pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan asusila Di seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Adapun putusan DKPP dibacakan Untuk sidang hari ini Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.

“Dua, Menyediakan Hukuman Politik pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Lembaga Negara terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di ruang Pertemuan utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Putusan etika itu bukan yang pertama Di Hasyim. Berikut deretan Hukuman Politik etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:

1. Hukuman Politik Peringatan Keras Yang Berhubungan Didalam KEPP

DKPP pernah Menyediakan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (KEPP). Hukuman Politik tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan Di Ruang Sidang DKPP Di Jakarta, Rabu (3/4/2023).

Untuk Peristiwa Pidana ini, Hasyim merupakan teradu Untuk dugaan Pelanggar KEPP Peristiwa Pidana nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Untuk Peristiwa Pidana ini juga Menyediakan Hukuman Politik Pemberhentian Tetap Untuk jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Lembaga Negara Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Untuk Peristiwa Pidana nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Dari Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

2. Mangkir Untuk MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Berjalan bareng Wanita Emas

Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Sebab mangkir Untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Didalam tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta. Hasyim pilih Berjalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.

Hasyim menjadi pihak teradu Untuk Peristiwa Pidana 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Hukuman Politik tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan yang digelar Di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).

“Menyediakan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Lembaga Negara RI terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Di Untuk Jakarta Di Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Di 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Dari Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Di sejumlah tempat Di Yogyakarta. Padahal Di 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Lembaga Negara yakni Hadir Untuk penandatangan MoU Didalam tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Lagi mengikuti proses pendaftaran Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum Nasional 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan itu Dikatakan Berpotensi Untuk menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Dari Hasyim Asy’ari selaku Ketua Lembaga Negara Didalam kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Didalam Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan Untuk Teradu Di Pengadu II ‘Bersama Lembaga Negara, kita Senang. Bersama Ketua Lembaga Negara, saya Senang’. Percakapan Untuk Teradu Di Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilihan Umum Nasional terbukti melanggar prinsip profesional Didalam melakukan komunikasi yang tidak patut Didalam Kandidat peserta Pemilihan Umum Nasional. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Nasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Untuk Ketua Lembaga Negara