Hasyim Asy’ari Dicopot Didalam Ketua Lembaga Negara, Komisi II Lembaga Legis Latif Bicara Penggantinya

Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari (Di) didampingi jajaran komisioner Lembaga Negara Menyediakan keterangan pers Yang Terkait Didalam pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Kartu Peringatan KEPP Dari DKPP Ke Gedung Lembaga Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA Komisi II Lembaga Legis Latif bakal menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Didalam tetap Hasyim Asy’ari Didalam jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Hasyim Asy’ari dicopot Didalam jabatannya Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Hukum asusila.

“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Lembaga Negara dan sebagai anggota Lembaga Negara, maka ya sesegera Bisa Jadi, kami Berencana rapatkan Ke Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Lembaga Legis Latif Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Junimart menjelaskan, pihaknya Berencana Menyoroti Komisioner Lembaga Negara Terbaru yang meraih suara terbanyak. Untuk pengangkatan komisioner Terbaru, ia menilai tak perlu Melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Bagi Kandidat Ketua Lembaga Negara.

“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Didalam anggota, tentu yang Berencana naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Karena Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Karena Itu siapa nomor urut Ke bawah yang anggota Lembaga Negara yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.

Bagi diketahui, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinisial CA. Hukuman Politik dijatuhkan Untuk sidang putusan Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.

DKPP juga meminta Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Bagi mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Didalam Ketua Lembaga Negara, Komisi II Lembaga Legis Latif Bicara Penggantinya