Tidak Ada Pihak Kebal Hukum

loading…

Pengadu Cindra Aditi Pada Berpartisipasi Untuk sidang pembacaan putusan Perkara Hukum dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (KEPP) Di terlapor Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Pengadu tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari , Cindra Aditi mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatannya. Putusan tersebut dinilai mencerminkan komitmen yang kuat Untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas Untuk proses kepemiluan.

“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Perkara Hukum Hukum asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Sebagai menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Sebagai menyampaikan pengaduan Hingga DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilihan Umum Nasional.

“Saya Akansegera menyesal jika saya tidak Membahas langkah apa pun dan terus teringat Akansegera rasa tidak berdaya yang saya alami. Tetapi, alhamdulillah, berkat Dukungan Di berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.

Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Untuk Kelompok sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Sebagai berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Menyambut pendampingan yang luar biasa Di berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Ke Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Untuk memperjuangkan keadilan, niscaya Akansegera banyak pihak yang mendukung kita.

“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Di keinginan sebagai warga Negeri yang baik, yang Walaupun telah lama tinggal Ke luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Tempattinggal yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Hingga arah yang lebih baik,” katanya.

Untuk keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Pelanggar kode etik Di Ketua Lembaga Negara Di mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Gabungan Parpol Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Gabungan Parpol Kelompok Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Kesetaraan Gender; serta berbagai pihak yang telah Memberi Dukungan Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum ini.

“Terakhir, saya merasakan pertolongan Di Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Di-Nya, tidak Bisa Jadi saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Ke setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum