Bisnis  

Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum yang Dipecat Buntut Perkara Hukum Hukum Asusila

DKPP telah Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Untuk jabatannya sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Ke Rabu (3/7/2024). FOTO/Penyelenggara Pemilihan Umum RI

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) telah Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari Untuk jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Ke Rabu (3/7/2024).

Putusan DKPP Di Perkara Hukum Hukum dugaan Kartu Merah etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari diputuskan Untuk sidang Ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Terkait Didalam telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Untuk melakukan tindakan asusila Di petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.

Korban Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan seksual Warna, Merencanakan Akansegera membawa Perkara Hukum Hukum ini Hingga ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Hingga korban. Diberhentikan Untuk jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum akibat Perkara Hukum Hukum tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.

Besaran gaji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum tertuang Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan. Ke Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Untuk anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Pusat.

Harta Kekayaan

Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Meresahkan jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.

Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum

Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Untuk 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.

Hasyim Pada ini masih tercatat sebagai dosen Ke Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Dibagian Hukum Tata Bangsa (HTN), Dosen Ke Inisiatif Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Ke Inisiatif Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Ke Inisiatif Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum yang Dipecat Buntut Perkara Hukum Hukum Asusila