Mochammad Afifuddin Bersama Sebab Itu Plt Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Pengganti Hasyim Asy’ari

Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara pengganti Hasyim Asyari yang diberhentikan Sebab terbukti melakukan tindakan asusila. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan Sebab terbukti melakukan tindakan asusila. Hal tersebut merupakan keputusan Diskusi pleno Penyelenggara Pemungutan Suara Ke hari ini.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Sebagai Menyediakan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Sebagai melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Augus Mellaz Ke Kantor Penyelenggara Pemungutan Suara, Kamis (4/7/2024).

Afifuddin Akansegera menjabat hingga Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dipilih secara definitif. Adapun pemilihan pengganti Hasyim Asy’ari diketahui menunggu Keputusan Ri tentang Pemberhentian Hasyim.

“Akansegera menjalani tugas organisasi sampai Bersama dipilihnya ketua Penyelenggara Pemungutan Suara secara definitif,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mochammad Afifuddin Bersama Sebab Itu Plt Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Pengganti Hasyim Asy’ari