KY Terima Laporan Kartu Peringatan Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Lokasi

KY Memperoleh laporan Yang Terkait Di dugaan Kartu Peringatan etik dan pedoman perilaku hakim Di hakim yang memutus Perkara Hukum uji materi Yang Terkait Di batas usia Kandidat Kepala Lokasi. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Yudisial (KY) Memperoleh laporan Yang Terkait Di dugaan Kartu Peringatan etik dan pedoman perilaku hakim Di hakim yang memutus Perkara Hukum uji materi Yang Terkait Di batas usia Kandidat Kepala Lokasi. KY mengakui Di memproses laporan tersebut.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Perkara Hukum uji materi Untuk putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.

“KY telah Memperoleh laporan Yang Terkait Di putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Di JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Disorot bertentangan Di Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).

Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Untuk menangani Perkara Hukum Hukum ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Berencana dimintai keterangan Untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Peringatan etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Di balik lahirnya putusan itu.

“Untuk Perkara Hukum Hukum ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Untuk melihat ada Kartu Peringatan etik Di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.

Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Untuk dimintai keterangan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Di pelapor. Tahapan Lanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Mutakhir bisa diperiksa.

“Artinya Sesudah pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Sesudah Itu dibawa Di panel, kalau dugaan Kartu Peringatan etiknya itu kuat Mutakhir dilakukan pemeriksaan Di terlapor. Karena Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Peringatan etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Di para pelapor,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Peringatan Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Lokasi