Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah

Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok

JAKARTA – Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan Mutakhir-Mutakhir ini resmi disahkan Ri Joko Widodo (Jokowi). Hal ini direspons Dari Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo , Sri Gusni Febriasari.

Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Lalu paling lama Menyambut 3 bulan tambahan apabila terdapat Situasi khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Bersama surat keterangan Ahli Kebugaran.

Pengesahan Undang-Undang ini Menyambut Pemberian Di berbagai pihak. Tetapi, sayangnya, Undang-Undang Yang Terkait Bersama penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Ke kalangan Kelompok.

Menurut Sri Gusni, Undang-Undang tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Sebagai bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.

Tetapi, ia menilai, Undang-Undang ini terkesan masih setengah-Di keberpihakannya Pada Keadilan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Undang-Undang tersebut terkesan Dari Sebab Itu membebankan pengasuhan anak yang Mutakhir lahir Ke ibunya saja.

“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Bisa Jadi Dari Sebab Itu salah satu komitmen pemerintah Sebagai benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Di dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.

“Tapi yang Dari Sebab Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Dari Sebab Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Dari Sebab Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.

Pasalnya, Sri mengatakan, Undang-Undang tersebut masih terlalu fokus Pada pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Ke masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Sebagai membantunya mengasuh sang anak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah