Bisnis  

Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Keadaan Bikin Resah Pedagang Pasar

loading…

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Bersama penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau Ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keadaan yang merupakan aturan pelaksana Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Keadaan No. 17 Tahun 2023, khususnya Yang Berhubungan Bersama larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter Di satuan Belajar dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak masuk akal Sebagai Diterapkan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya Di produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.

“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Di depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).

Di Itu, aturan tersebut Berpeluang menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Ditengah Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Akansegera menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.

“Aturan ini bisa berdampak Ke Disekitar 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Akansegera Karena Itu taruhannya,” jelasnya.

Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Kepala Negara Sebagai Menerbitkan aturan tembakau Di RPP Keadaan atau menunda pengesahan RPP Keadaan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Berhubungan Bersama agar aturan tembakau Ke RPP Keadaan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.

“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Akansegera dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.

Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Di mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Pelatihan dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Kelompok luas Agar pemahaman Yang Berhubungan Bersama hal ini Lebih baik.

“Kami yakin bahwa Pelatihan merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Pelatihan bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Bersama kami pelaku yang berhadapan langsung Bersama konsumen Ke lapangan,” kata dia.

Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Ditengah yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Ditengah berjuang Merangsang gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Ke pasar tradisional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Keadaan Bikin Resah Pedagang Pasar