Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Aturantertulis TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

loading…

Pegiat Pemungutan Suara Rakyat, Wahidah Suaib Merespons Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Bersama Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Aturantertulis TPKS. Foto/Penyelenggara Pemungutan Suara

JAKARTA – Pegiat Pemungutan Suara Rakyat, Wahidah Suaib Merespons Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Bersama Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari . Menurutnya, Tindak Kejahatan tersebut dapat dibawa Hingga ranah pidana terutama dijerat Bersama pasal Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS .

“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Tindak Kejahatan ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Di diskusi Bersama Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Hingga Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.

“Aturantertulis TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.

Lebih Jelas, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Bersama pelaku Di korban.

“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Bersama pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Bersama Sebab Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.

Ke Pada Yang Sama, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Tindak Kejahatan asusila tersebut dapat masuk Hingga Di Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Ke Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Aturantertulis 1/2023 tentang KUHP Terbaru yang berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkan.

“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Hingga Pasal 284,” tegasnya.

Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Bersama orang yang dirugikan Di arti istri Bersama pelaku. “Itu harus diadukan Bersama orang yang dirugikan siapa? Istri nya Lantaran hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Aturantertulis TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara