Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?


Untuk Komunitas yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Ke tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejaganan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejaganan?

Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun Berkata warga yang belum Memiliki BPJS Kesejaganan Di pendaftaran maupun perpanjang SIM Pada tahap uji coba Akansegera diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejaganan Ke sana,” ujar David Ke Juni lalu.

Komunitas yang hendak mengurus SIM Ke tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejaganan Lantaran David mengklaim menyiapkan petugas Ke seluruh lokasi uji coba yang Akansegera membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Inisiatif Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejaganan.

“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Kepolisian telah memulai uji coba aturan Terbaru kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Dari 1 Juli Ke tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.

Untuk warga yang ingin mengurus SIM Ke luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejaganan.

Syarat Yang Berhubungan Di syarat Terbaru ini diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini adalah implementasi Untuk Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Untuk Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Di ini, Disekitar 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?