Dalami Laporan Hakim Tangani Perkara Hukum Hukum Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK

KY memastikan telah Merasakan aduan KPK Yang Terkait Di dugaan Kartu Kuning etik Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Yudisial (KY) memastikan telah Merasakan aduan Di Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Yang Terkait Di dugaan Kartu Kuning etik Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . KY pun Akansegera memanggil KPK Untuk mendalami sejumlah keterangan.

“Mudah-mudahan nanti Di waktu Di kita juga sudah memanggil Ke pelapor Untuk kita periksa,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).

Joko menyebutkan, KY telah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga Memberi lampu hijau Untuk hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan Akansegera dilakukan.

“(Panggilan Di KPK) Sudah. Pokoknya, mereka (KPK) memastikan Akansegera datang,” tuturnya.

KY juga bakal meminta keterangan saksi dan pihak Yang Terkait Di Di peristiwa ini. Sambil, majelis hakim terlapor Di Perkara Hukum Hukum ini Akansegera dimintai keterangan paling akhir.

“Memang hakim itu (terlapor) Sesudah pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah selesai dan dianalisis dugaan Kartu Kuning etiknya itu kuat, bisa kita tindaklanjuti Mutakhir kita panggil (terlapor),” tuturnya.

Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai Di 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY Akansegera bekerja cepat.

“Timeline-nya sih kita usahakan secepatnya. Artinya kan kalau bisa batas waktu 60 hari itu kita bisa selesaikan. Kalau misalnya tidak bisa selesai, kan harus ada laporan yang dimasukkan Di saya,” tandasnya

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK telah mengadukan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang menangani Perkara Hukum hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi Ke Selasa (25/6/2024).

Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang terdiri Di Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Di putusan sela itu, hakim memerintahkan Untuk membebaskan Gazalba Di tahanan.

Mengetahui putusan itu, KPK Sesudah Itu melakukan perlawanan hukum Di Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta belakangan membatalkan putusan sela yang diterbitkan Di hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. PT DKI Jakarta lantas memerintahkan PN Jakarta Pusat Untuk kembali mengadili Perkara Hukum tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dalami Laporan Hakim Tangani Perkara Hukum Hukum Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK