Bisnis  

Aturan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara

Pemerintah diminta lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Aturan tarif bea masuk. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah Berencana mengenakan bea masuk hingga 199,88% Sebagai sejumlah Barang Dagangan asal China yang membanjiri pasar Untuk negeri. Aturan tersebut menuai banyak sorotan Untuk berbagai pihak. Langkah berani pemerintah itu dikhawatirkan malah menjadi bumerang Untuk Indonesia.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Darmadi Durianto meminta pemerintah lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Aturan tarif bea masuk tersebut. Lantaran jika Aturan tersebut ditujukan Sebagai melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.

“Yang terancam kan industri tekstil, Karena Itu model kebijakannya sebaiknya dikhususkan Sebagai industri tersebut,” kata Darmadi Untuk keterangannya, Jumat(5/7/2024).

Darmadi menjelaskan, Aturan dan pendekatan setiap sektor industri tentunya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan Ke setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam. Ke Di juga harus mempelajari pasar setiap industri Lewat kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang Berencana diterapkan efektif,” terangnya.

Dia Meramalkan potensi membanjirnya Produk-Produk ilegal Berencana sulit dibendung, jika Aturan tersebut diterapkan tanpa dibarengi Bersama penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, setiap jenis Produk yang dikenakan Retribusi Negara sampai 200% justru Berencana Lebih menyuburkan masuknya Produk ilegal.

“Dan industri Untuk negeri kita ujungnya Berencana collapse jika Produk ilegal membanjiri industri Untuk negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan Bersama Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap Bersama penegakkan hukumnya jika Aturan tersebut diterapkan?” kata Darmadi.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga Pada ini pihaknya belum mendengar penjelasan Untuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara langsung mengenai Wacana pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk Produk Untuk Cina sebesar 200% ini hanya keputusan emosional sesaat.

“Untuk beberapa Tindak Kejahatan Sebelumnya, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga keputusan emosional sesaat,” ujar Luluk.

Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen tersebut apakah ada tekanan Untuk Bangsa lain atau tidak. Lantaran khawatirnya ini merupakan Pertempuran dagang dan Indonesia hanya proksi kekuatan lain.

Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati Untuk menetapkan bea masuk sebesar 200% Sebagai produk Perdagangan Masuk Negeri asal Cina.

Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat Sebelumnya mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, Aturan ini bisa menjadi bumerang Untuk perekonomian Indonesia.

“Karena Itu menurut saya kita lihat apakah Aturan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti Untuk Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa Menyediakan argumen Bersama data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita Berencana bisa digugat Hingga World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.

Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat Hingga WTO, Cina diprediksi tidak Berencana tinggal diam. Pertempuran dagang antar kedua Bangsa bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk Untuk Situasi perekonomian nasional. Terlebih Pada ini kuasa modal Cina Ke Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa Karena Itu Cina juga Berencana membalas Bersama menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan Ke Produk yang sama, tapi Ke Produk yang berbeda.

“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya Berencana lebih besar lagi Hingga Indonesia, Lantaran kita rantai pasok Indonesia masih bergantung Bersama Produk-Produk Untuk Cina,” ujarnya.

“Karena Itu menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai Bersama data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.

Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% Berencana menimbulkan dampak yang sangat besar Untuk industri hilir keramik Indonesia.

Menurutnya, Bersama diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya Sebagai produk ubin keramik Untuk China Berencana mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan) Ke industri hilir keramik.

“Bersama berlakunya Antidumping maka angka pengangguran Berencana bertambah akibat Untuk tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif Retribusi Negara Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.

“Banyak industri hilir yang Berencana bangkrut Bersama tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran Berencana bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak Malahan bisa lebih,” tambah Antonius Tan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara