Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Berencana menjalani persidangan lanjutan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Berencana menjalani persidangan lanjutan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. SYL Berencana membacakan nota pembelaan atau pleidoi .

Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu Berencana digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga Berencana membacakan nota pembelaannya.

Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di Syahrul Yasin Limpo. SYL Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.

Sambil Itu, berbeda Bersama SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara Di Peristiwa Pidana yang sama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini