KPK Selidiki Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan yang Menyeret Anggota BPK dan Lembaga Legis Latif

KPK Mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Lembaga Legis Latif. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan yang diduga menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif).

“Untuk Perkara Hukum AS (anggota BPK) dan HG (anggota Lembaga Legis Latif) masih Untuk proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).

Kendati begitu, Asep mengaku Di ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.

“AS Lalu Pak HG ini masih Untuk proses lidik. Karena Itu, Pak AS dan Pak HG Di Komisi XI masih Untuk penyelidikan. Nanti kita kabari. Untuk lidik ada Perkara Hukum sendiri bukan Pembaruan Bersama Perkara Hukum Sorong,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah memproses Perkara Hukum Hukum dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Untuk Perkara Hukum tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.

Lalu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Skuat Pemeriksa David Patasaung.

Di Perkara Hukum Hukum itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Di proses penyidikan maupun persidangan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Di persidangan Perkara Hukum OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan yang Menyeret Anggota BPK dan Lembaga Legis Latif