DKPP Copot Hasyim Asy’ari, KMPKP Desak Komisi Pemilihan Umum Berbenah dan Buat Pedoman Penanganan Kekejaman Gender

KMPKP mengapresiasi DKPP atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Aliansi Politik Kelompok Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027. Hasyim Asy’ari dicopot Di jabatannya Lantaran terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas Bangsa Sebagai kepentingan pribadi.

”Pembatasan pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik Sebagai menghentikan segala bentuk Kekejaman Pada perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang atau pun toleransi Untuk pelaku Sebagai menjadi Dibagian Di penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia,” bunyi keterangan tertulis diterima SINDOnews, Jumat (5/7/2024).

KMPKP sendiri terdiri atas Sekjen Aliansi Politik Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, Yayasan Kalyanamitra Listyowati, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Samping Itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Dosen Pemilihan Umum FHUI Titi Anggraini, Kadiv Penyuapan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, Dosen FHUI dan Anggota Badan Pengawas Pencoblosan Suara 2008-2012 Wirdyaningsih, Sesudah Itu perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus anggota Badan Pengawas Pencoblosan Suara 2008-2012 Wahidah Suaib. Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala dan Communication International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Intan Bedisa.

Di Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti bahwa terdapat relasi kuasa Di Pengadu dan Teradu Agar terjadi hubungan yang tidak seimbang. Situasi ini merugikan Pengadu selaku perempuan Lantaran berada Di posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis. Alhasil, Teradu bisa melakukan Kekejaman Pada korban Di memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitasnya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum.

DKPP menegaskan Hasyim Asy’ari selaku Teradu telah menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan fasilitas Bangsa Sebagai Merasakan keuntungan pribadi. Samping Itu, Teradu telah memanfaatkan berbagai situasi Di kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Di melakukan tindakan yang memaksa dan menjanjikan sesuatu Di hal melakukan tindakan asusilanya.

Teradu terbukti melanggar Syarat Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Berdasarkan Gaya atas kecenderungan yang ada Di lingkungan penyelenggara Pemilihan Umum, Perkara Hukum Hukum Kekejaman berbasis gender Di lingkungan penyelenggara Pemilihan Umum telah Meresahkan tajam,” tulisnya.

Di periode 2017-2022, terjadi 25 Perkara Hukum Hukum Kekejaman seksual yang ditangani DKPP. Sesudah Itu Di 2022-2023, terdapat 4 Perkara Hukum Hukum. Sedangkan Di 2023 Meresahkan tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan Di DKPP. Berbagai Perkara Hukum Hukum tersebut terdiri Di pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis Pada Kandidat perempuan, Kekejaman fisik, hingga Kekejaman seksual Di ranah privat maupun publik.

Justru berdasarkan temuan Di Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan Di motif kepentingan Pemilihan Umum juga ditemukan Di Sulawesi Selatan. Di eskalasi Perkara Hukum Hukum yang Lebihterus Meresahkan, KMPKP menilai putusan DKPP ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat Sebagai terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan Di Pemilihan Umum.

”Putusan ini harus menjadi preseden Di Didepan Sebagai ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas Pada pelaku Kekejaman seksual, khususnya Di ranah Pemilihan Umum. Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan Sebagai menjadi subjek penting Di Kegiatan Pemilihan Umum Di Indonesia baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta,” katanya.

Berdasarkan studi yang telah dirilis Kalyanamitra Di 24 Juni 2024, ditemukan faktor dan akar Kekejaman berbasis gender Di Pemilihan Umum 2024 adalah adanya ideologi patriarki dan norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya kesadaran dan Pembelajaran, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas. Hal tersebut Menunjukkan penyelenggaraan Pemilihan Umum memang Berpeluang menjadi ruang yang rawan Untuk perempuan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Copot Hasyim Asy’ari, KMPKP Desak Komisi Pemilihan Umum Berbenah dan Buat Pedoman Penanganan Kekejaman Gender