Lembaga Legis Latif Didorong Bentuk Pansus Selesaikan Tindak Kejahatan Perdagangan Masuk Negeri Beras Bulog Rp2,7 Triliun

Lembaga Legis Latif diminta membentuk Pansus Tindak Kejahatan mark up (selisih harga) Perdagangan Masuk Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Lembaga Legis Latif diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tindak Kejahatan mark up (selisih harga) Perdagangan Masuk Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Perdagangan Masuk Negeri beras senilai Rp294,5 miliar. Hal itu Untuk mendalami proses dan penetapan kuota Perdagangan Masuk Negeri.

“Saya mendukung dibentuknya Pansus Dari Lembaga Legis Latif Untuk melakukan pendalaman Yang Terkait Bersama Bersama proses dan penetapan kuota Perdagangan Masuk Negeri beras Bulog,” ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, Jumat (5/7/2024).

Fernando menegaskan, pembentukan Pansus Hingga Lembaga Legis Latif Yang Terkait Bersama Bersama Tindak Kejahatan Perdagangan Masuk Negeri beras juga diperlukan Untuk memperbaiki tata kelola sektor Pertanian Indonesia. Fernando ingin agar Negeri Hingga Di dapat lebih berpihak Di petani.

“Jangan sampai Negeri hanya mengandalkan Perdagangan Masuk Negeri dan tidak melibatkan petani difasilitasi Untuk menjaga ketersediaan Kelaparan Global Untuk negeri,” jelas Fernando.

Fernando mengaku tidak ingin ada segelintir pihak yang Bersama sengaja menikmati Aturan Perdagangan Masuk Negeri beras tersebut. Supaya, kata Fernando, wajar bila Pansus diperlukan guna mengorek dan mendalami Tindak Kejahatan Perdagangan Masuk Negeri beras tersebut. “Jangan-jangan ada pihak tertentu yang memang sangat menikmati Aturan Perdagangan Masuk Negeri beras,” tandas Fernando.

Sebelumnya, Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Kelaparan Global Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi Yang Terkait Bersama dugaan mark up (selisih harga) Perdagangan Masuk Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Perdagangan Masuk Negeri beras senilai Rp294,5 miliar Hingga Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Yang Terkait Bersama dua masalah tersebut.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Untuk Bapak Ketua KPK Untuk menangani Tindak Kejahatan yang kami laporkan,” kata Hari Hingga Di Gedung KPK, Jakarta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Didorong Bentuk Pansus Selesaikan Tindak Kejahatan Perdagangan Masuk Negeri Beras Bulog Rp2,7 Triliun