Tempattinggal Saya kalau Bencana Alam Masih Kebanjiran

Tangis terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasaan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Di menceritakan dirinya Memiliki Tempattinggal yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Tangis terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasaan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Di menceritakan dirinya Memiliki Tempattinggal yang masih kebanjiran. Hal itu disampaikan SYL Di menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

Mulanya, bercerita Yang Berhubungan Bersama rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Daerah hingga menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyalahgunaan Jabatan Di menjadi kepala Daerah.

“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Sebelum Bersama dulu menjabat Ke Daerah dan apabila hal tersebut terjadi, Bersama rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Ke Indonesia ini,” kata SYL.

Lalu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Ke Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Tempattinggal Langkah BTN yang masih kebanjiran.

“Tempattinggal saya kalau Bencana Alam masih kebanjiran bapak yang Ke Makassar itu. Saya tinggal Ke BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.

Ke persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Memutuskan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.

Ke Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tempattinggal Saya kalau Bencana Alam Masih Kebanjiran