Bisnis  

Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Standar Pengawasan Bermasalah

Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Produk Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, dinilai Bersama pengamat membuktikan Standar pengawasan yang masih bermasalah. Foto/Dok

JAKARTAKredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Produk Ekspor Indonesia ( LPEI ) atau Indonesia Eximbank, dinilai Bersama pengamat membuktikan Standar pengawasan yang masih bermasalah. Lantaran itu perlunya diprioritaskan integrasi pengelolaan BUMN berada Ke satu pintu.

Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun Di pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal Bangsa (PMN) Rp10 triliun.

Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Bangsa Kemenkeu meminta kucuran modal Untuk membiayai penugasan khusus Produk Ekspor (PKE) kepada LPEI Untuk peningkatan Di kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE Terbaru.

Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada Ke Kementeriaan Teknis Menunjukkan hal yang anomali. “Apalagi pembentukan BUMN Ke bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat Di Pada sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?” ujar Toto, Selasa (2/7/2024).

“Sebab sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN , Sambil Itu KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat Bersama Undang-Undang mewakili Kemenkeu Di kelola BUMN,” tambahnya.

Mengaca Di Tindak Kejahatan kredit macet Ke PT LPEI, Toto menganggap hal itu tak ubahnya Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan fraud lainnya yang sempat menerpa Ke beberapa BUMN. “Hal itu Menunjukkan bahwa Standar pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga Dikatakan kurang kompeten Di bekerja,” tambahnya.

Atas dasar itulah, Toto menekankan agar integrasi pengelolaan BUMN Ke bawah satu atap harus menjadi prioritas yang harus dikerjakan.

“Ada banyak manfaat. Pertama, koordinasi Untuk Merasakan sinergi yang optimal agar dijalankan Bersama lebih baik. Kedua, pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa Di satu SOP Supaya penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola Bersama baik,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Standar Pengawasan Bermasalah