Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Lembaga Legis Latif-Dewan Perwakilan Daerah Penting

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menekankan pentingnya pendekatan collaborative parliament Antara Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Area (Dewan Perwakilan Daerah) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangannya Yang Terkait Di peningkatan peran Dewan Perwakilan Daerah Hingga era otonomi Area. Sebuah Topik yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik Di para ahli ketatanegaraan.

Untuk FGD yang mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi Area sudahkah sesuai harapan” Sultan mengatakan sejatinya Dewan Perwakilan Daerah RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan Untuk Merangsang percepatan konsolidasi Kedaulatan Rakyat dan kemandirian fiskal Area.

“Bisa dikatakan Dewan Perwakilan Daerah dan otonomi Area merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial Untuk pemerataan pembangunan nasional. Akan Tetapi, Untuk praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).

Sultan yang diundang secara khusus Untuk menyampaikan pandangannya Yang Terkait Di peran Dewan Perwakilan Daerah Untuk Merangsang pembangunan dan otonomi Area menerangkan bahwa sistem Bikameral Ke Legislatif Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif) berdampak serius Ke percepatan pembangunan otonomi Area.

”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama Memperoleh mandat daulat rakyat, Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi Untuk tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.

Untuk Meningkatkan Mutu Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya Di pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik Untuk Merangsang peningkatan Mutu legislasi dan pengawasan.

”Tentunya Di terlebih dahulu merevisi Perundang-Undangan MD3 dan Perundang-Undangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami Akansegera membangun komunikasi dan melobi para ketua umum Organisasi Politik dan Lembaga Legis Latif Untuk merevisi Perundang-Undangan yang Yang Terkait Di Di kewenangan legislasi,” ujarnya.

”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check Untuk penyusunan Undang-undang. Untuk menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis Perundang-Undangan dan kebutuhan,” ungkap bakal Kandidat ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Lembaga Legis Latif-Dewan Perwakilan Daerah Penting