Penguatan Defender Siber sebagai Daya Tangkal Intrusi PDN

Dr. Anang Puji Utama, Dosen Fakultas Perlindungan Nasional Universitas Defender. Foto/SINDOnews

Dr. Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Perlindungan Nasional Universitas Defender

Kelompok dikejutkan Bersama Aksi Ketidak Setujuan Intrusi Pusat Data Nasional Sebelum 20 Juni 2024. Peretas meminta uang tebusan sejumlah 131 miliar. Dampak Intrusi Pusat Data Nasional tersebut tidak main-main. Pelayanan publik Hingga berbagai sektor menjadi terganggu. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan terdapat instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah Lokasi yang terdampak serangan peretas tersebut.

Serangan atau Intrusi Di Pusat Data Nasional Menunjukkan adanya ancaman yang serius Di sistem Defender dan Perlindungan Negeri. Gangguan tersebut telah terbukti mengganggu Kegiatan pelayanan publik Bagi Kelompok, adanya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data serta Untuk spektrum yang lebih luas dapat mengancam eksistensi dan kedaulatan Negeri.

Bentuk Ancaman Terbaru Defender Negeri

Berkembangnya dinamika Kelompok baik secara Dunia, regional maupun nasional berjalan beriringan Bersama berkembangnya jenis-jenis ancaman yang Berpeluang mengganggu Defender dan Perlindungan Negeri. Perkembangan dinamika tersebut merupakan suatu keniscayaan Untuk Keterlibatan Kelompok Pada ini. Walaupun Memiliki banyak dampak positif, tetap perlu dibangun kewaspadaan guna menangkal muncul dan berkembangnya dampak negatif yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan Kelompok, bangsa dan Negeri.

Demikian halnya Bersama berkembangnya Kelompok Hingga arah teknokultur yang lebih intensif Untuk penggunaan Keahlian berhubungan Bersama Kegiatan sehari-hari. Ketergantungan Kelompok Bersama Keahlian Lebih masif. Ke sektor pemerintahan juga Lebih banyak penyelenggaraannya Bersama berbasis Keahlian, informasi dan komunikasi. Malahan pemerintah sudah Membahas Aturan Bersama diterbitkannya Peraturan Kepala Negara Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pendekatan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak lagi menggunkan cara-cara manual atau konvensional. Akan Tetapi Bersama menggunakan pendekatan Keahlian dan informasi yang memungkinkan berbagai macam kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Seperti halnya perkembangan Keterlibatan Kelompok yang Memiliki dua dampak positif dan negatif, demikian juga perkembangan Keahlian informasi dan komunikasi yang juga Memiliki dua dampak tersebut.

Dampak negatif perkembangan Kelompok teknokultur dapat dilhat misalnya Untuk penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kriminalitas dan sebagainya. Untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun juga Memiliki dampak negatif diantaranya kerentanan sistem, penyalahgunaan dan Perlindungan data pribadi, serangan peretas dan sebagainya. Pendekatan pelayanan berbasis Keahlian menuntut adanya pengelolaan database dan sistem pengamanan yang baik. Sistem tersebut memusatkan penyimpanan, pengelolaan dan penyebaran data Sebagai berbagai kebutuhan.

Merebaknya dampak negatif Untuk skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam Defender dan Perlindungan Negeri. Intergrasi dan kultur sosial Kelompok terganggu yang dapat berdampak Ke potensi konflik. Gangguan Di sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas Negeri Malahan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia Negeri Dari peretas dan Setelahnya Itu menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan Negeri.

Intrusi Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata Ke dunia maya yang membahayakan pertahanana dan Perlindungan Malahan kedaulatan Negeri. Untuk lingkup sistem Defender Negeri, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defender Negeri (Undang-Undang Defender Negeri) mengkategorikan ancaman Defender Negeri berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penguatan Defender Siber sebagai Daya Tangkal Intrusi PDN