Bisnis  

Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal bersama massa buruh Di Protes unjuk rasa yang digelar Di Jakarta, Senin (8/7/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Protes unjuk rasa kali ini menuntut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka juga Mengeluhkan kenaikan upah buruh yang terlalu murah menimbang kenaikan Ketidakstabilan Ekonomi Disekitar 2,8%.

Said menandaskan, Bersama kenaikan upah buruh yang terlalu murah, daya beli Kelompok kini juga Lebih menurun hingga 30%. Tak ragu, dia kembali menegaskan penyebab ini semua adalah Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law.

“Sekarang Ketidakstabilan Ekonomi 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain gak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30%, penyebabnya adalah Omnimbus law,” kata Said selepas mengantar massa buruh Protes Di Patung Kuda, Senin (8/7/2024).

Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%, tidak berbanding sama Bersama kenaikan ASN, TNI dan Polri.

“Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? cuma 1,58%. Sedangkan Ketidakstabilan Ekonomi 2,8%. Sambil Itu, Pegawai negeri naik 8%, TNI- Polri naik 8%, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58%,” tandasnya.

Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan Permasalahan Kesejaganan dan kepastian para pekerja Di Indonesia lebih mengancam dibandingkan Permasalahan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Maka Itu kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat Di Permasalahan tapera, jauh lebih berat Di Permasalahan JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat Di Permasalahan-Permasalahan perburuhan lainnya,” tegas Said.

Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan 5 juta lebih massa buruh Akansegera mogok kerja nasional berujung Di penghentian produksi dan berpengaruh besar Pada ekonomi. Hal itu terjadi apabila Keinginan judicial review atau uji materil Yang Terkait Bersama pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (Undang-Undang) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk kami Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja harga mati. Maka Itu kami berharap Pemerintahan Di Didepan bisa Mengeluarkan Perpu Untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Protes hari ini serempak Di beberapa Area kalau tidak didengar pasti Akansegera mogok nasional,” terang Said.

“Kami Menyusun mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Sebab kita harus menunggu jadwal Di MK. Kita Akansegera persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih Di 5 juta buruh Akansegera terlibat Di mogok nasional Bersama bentuk stop produksi,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional