Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main. Foto/Ilustrasi/Aldhi Chandra

JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main, terutama dampak sosial Ke level keluarga dan Komunitas. Dampak Ke level keluarga, bisa terjadi disorientasi dan disfungsi keluarga terutama Ke keluarga-keluarga kelas bawah.

Adapun disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk Ke ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi Pelatihan atau sosialisasi Di keluarga.

“Ke level Komunitas, jika dibiarkan Berencana terjadi benturan nilai dan norma sosial, Ditengah nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan Didalam nilai dan norma yang dihadirkan Didalam judi online,” tuturnya dikutip Senin (8/7/2024).

Lantaran alasan itulah, Abdi menilai perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama Didalam Komunitas Ke berbagai level. Ke level keluarga (fungsi Pelatihan), Ke level komunitas butuh sosialisasi Lewat ruang-ruang pertemuan Komunitas seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.

“Dan Ke level Negeri berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online,” ucapnya.

Dia juga meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Dirinya yakin jika satgas bekerja konsisten Sebagai penegakan hukum, pemberantasan judi online Berencana efektif.

“Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan Didalam konsisten tentu Berencana membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut Berencana menjadi macan ompong atau lips service belaka,” pungkasnya.

Diketahui, Ri Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Sedangkan anggota terdiri Di unsur Kementerian Agama, Kementerian Belajar Kebudayaan Eksperimen dan Ilmu Pengetahuan, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Di Negeri.

Lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ke Di Itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah Ke beberapa Lokasi juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online Lebih efektif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online