Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Di tahun 2016 silam. Foto/Di/Raisan Al Farisi

JAKARTA – Hakim Tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Di tahun 2016 silam.

Merujuk Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) Di Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman Memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.

Eman Sulaeman tercatat Memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar Di Kota Pemalang dan Kota Bogor, Didalam nilai total mencapai Rp720 juta.

Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat Untuk daftar LHKPN:

Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 Di Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 Di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.

Alat transportasi dan mesin

1. Kendaraan Bermotor Roda Dua, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000

Eman Sulamen tercatat Memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Di Samping Itu, Eman juga tercatat Memiliki hutang sebesar Rp480.434.229. Maka Karena Itu, harta Eman Sulaeman sebesar Rp294.031.507.

Sebelumnya Itu, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar Sebelumnya Itu Mengungkapkan, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky Di Cirebon Di 2016 Sebab telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman