Kerugian Bangsa Ditaksir Rp19 Miliar

KPK mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Kerugian Bangsa akibat pembangunan tersebut ditaksir mencapai Rp19 miliar.

Pembangunan tempat tersebut dilakukan Bersama Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.

“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Individu Terduga yaitu 1 Untuk Penyelenggara Bangsa dan 1 lainnya Untuk BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Lagi, Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Shelter Gelombang Laut Tinggi Dijebloskan Ke Penjara

Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Individu Terduga. Tessa menyebutkan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut menimbulkan kerugian Bangsa kurang lebih Rp19 miliar.

“Kerugian Bangsa Sebagai Perkara Pidana tersebut Disekitar kurang lebih Rp19 miliar Uang Negara Indonesia. Yang Berhubungan Bersama Bersama nama Individu Terduga dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Individu Terduga Berencana diumumkan Pada penyidikan Perkara Pidana ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Ditaksir Rp19 Miliar